Artikel populer HAM.
puji
sukur tehadap kehadiran allah swt, yang telah memberikan kesehatan untuk
saya, saya bisa membuat artikel ini
Hak asasi manusia di
media sosial
Media sosisal
menjadi kebutuhan sehari-hari pada zaman sekarang orang-orang bisa mengakses informasi
lebih cepat dan hemat biyaya dan bebas berekspersi dengan katalain bebas
mengungkapkan pendapat apakah di balik itu semua ada hukum mengenai HAM, tentu
saja karna negara kita adalah negara hukum, berdasarkan Undang-Undang
(UU) RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adanya UU tersebut adalah sebagai
tindak lanjut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Nomor
VII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Adapun di dalam pasal 14 pada UU tersebut, dinyatakan
bahwa:
“(1). Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2). Setiap orang berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”.
Jelas bahwa, pasal
tersebut sejatinya tunduk dan mengacu pada pasal 28F,UUD 1945 Indonesia (Amandemen ke-2, yang ditetapkan pada
Agustus 2000) dan pada pasal 19, Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia (DUHAM) PBB.
Pada pasal 28F, UUD 1945, dinyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Sedangkan pada pasal 19, Deklarasi
Universal HAM (DUHAM) PBB yang dideklarasikan pada 10 Desember 1948 tersebut
ditegaskan bahwa:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi,
dalam hal ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada pendapat tertentu
tanpa mendapatkan gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide/gagasan
melalui media apa saja tanpa ada batasan”.
Meskipun ada jaminan untuk
bebas berpendapat dan berekspresi, pelaksanaan hak tersebut tidaklah tak
terbatas. Yang membatasinya adalah pada pasal 29 ayat 2 pada deklarasi
yang sama, berbunyi, “dalam menjalankan hak-hak dan
kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan
yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi persyaratan aspek moralitas, ketertiban dan kesejahteraan
umum dalam suatu masyarakat yang demokratis”.
Pasal “kebebasan
berpendapat dan berekspresi” pada DUHAM PBB tersebut kemudian ‘diperkuat’ pada
Resolusi Majelis Umum PBB tanggal 16 Desember 1966, melalui pasal 19 di dalam Kovenan (Kesepakatan)
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Pasal 19 pada kesepakatan tersebut tertulis sebagai berikut:
“(1). Setiap orang berhak untuk
berpendapat tanpa campur tangan (pihak lain).
(2) Setiap orang berhak atas
kebebasan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan
memberikan informasi dan ide/gagasan apapun, terlepas dari
pembatasan-pembatasan, baik secara lisan, tulisan, cetakan, dalam bentuk karya
seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
(3). Pelaksanaan hak-hak yang
diicantumkan dalam ayat 2 pasal ini turut membawa kewajiban dan tanggung jawab
khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal
(pembatasan) ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang
diperlukan untuk:
a) Menghormati hak atau reputasi
(nama baik) orang lain
b) Melindungi keamanan
nasional, ketertiban umum, kesehatan ataupun moral umum/publik.”
Indonesia meratifikasi
kesepakatan ini pada 23 Februari 2006.
Dari penjelasan itu, kita bisa menyimpulkan
atau bisa kita pahami secara global maupun konstitusi negara kita, hak umum untuk berinformasi, berpendapat dan berekspresi,
melalui berbagai media sangatlah dilindungi.
Jadi kita bisa mengeluarkan pendapat yang
baik dan tidak melangar hukum,tidak mengunakan kata-kata kotor,fitnah
seseorang. Dan bebas bereksepresi menyebar karya-karya tentu saja di lindungi
oleh hukum.
Tetapi dari semua itu masih banyak
pelangaran-pelangaran (HAM) yang terjadi di media sosial contohnya dari
beberapa media sosial seperti fecbook,secret,dan dll.saya hanya akan membahas
pelangaran ham dalam 2 media sosial karna terlalu banyak media soasial saat
Berikut ini
pelanggaran-pelangaran (HAM) pada media sosisal :
Kasus pelangaran (HAM)
di secret :
·
menyebarnya video
tah tsabita yang tidak ada yang tahu siapa yang menyebarkan video itu dan sampai saat ini
kasus tersebut tidak jelas bagai mana akhirnya dan waktu berjalan tsabita di
kabarkan meningal dunia akibat tekanan sosial yang di alaminya dan ia meningal
dunia akibat bunuh diri.
·
Dan masih banhyak
kasus lainya yang tidak di usut dan para bullying itu masih bebas di duinia ini
dan banyak kasus yang terjadi akhirnya secret dihapus. karna penuntutan seorang
hakim dari brazilyang bernama Marcelo
Zenkner. Menurut laporan, kasus ini muncul di pengadilan karena foto-foto
telanjang seorang konsultan marketing ditemukan di aplikasi Secret dengan teks
bahwa konsultan itu mengidap HIV (klaim tersebut tidak benar).
Kasus pelangaran (HAM) di
facebook :
·
Gadis cantik bernama
Carolina Picchio berasal dari italia bunuh diri rantaran tersebar video
ia sedang mabuk yang tersebar di facebook, ia sudah melaporkan ke pihak
facebook namu tidak ada balasan dari pihak facebook, dan teman-teman dan
soudaranya juga ikut melapor ke pihak facebook, karana Carolina Picchio sering pesan dan
pesan dengan kalimat yang
vulgar atau merendahkannya.Sebelum bunuh diri, Carolina update status untuk
terakhir kalinya dengan kalimat, "maaf, aku sudah tak kuat
lagi."
·
Kasus pelangaran ham
terulang kembali malah di negara kita sendiri di media sosial fecebook tersebar
video kekerasan remaja atau bullying yang bersekolah di smp negeri 4 binjai tak
seorang pun dari pihak sekolah yang melihat kejadian itu barulah terngkap
ketika video itu tersebar luas
Dan media sosisal yang
dapat dipakai aman dari pelanggaran (HAM) adalah blogger atau wab pribadi yang
isisnya hanyalah berita atau tips-tips dan onlineshop,peth,istagram contohnya :
·
Misalnya seperti ini blog bebas
mengekspresikan karya puisinya yang di miliki engkongdahlan2.blogspot.com .
·
Dan
seperti ini yang menunjukan karya graffiti yang di miliki,
imammars48.blogspot.com.
·
Wab
ini di miliki oleh detik.com yang hanya berisi berita dan info penting dan masih banyak wab yang ain yang berisi
berita.
·
Wab
ini hanya berisia barang barang bekas dan baru yang akan di jual online yang di
miliki tokopedia.com.
·
Aplikasi
atau media sosial ini bisa berekspresi tanpa bisa dicopy tanpa izin.
·
Aplikasi
atau media sosial ini jarang mengundang kontroversi.
Apresiasi untuk bapak Mohammad Hatta yang
telah menjadi salah satu pejuang yang sangat berperestasi dan selalu
mengutamakan rakyat dan masyarakat jelanta dan bangsaa ini bertrimakasi kepada
bapak mohammad hatta yang berpendapat bebas dan ia salahsatu perancang
demokrasi ekonomi yang memikirkan rakyat dan hak-hak rakyat jelanta yang
termasuk dalam perlindungan ham.
Terima kasih dengan ini
saya membuat artikel ini terimakasi