Rabu, 09 Desember 2015

hak asasi manusia (HAM) dalam media sosial

Artikel populer HAM.
 Nama : m.zaeni.dahlan




puji sukur tehadap kehadiran allah swt, yang telah memberikan kesehatan untuk saya,  saya bisa membuat artikel ini
Hak asasi manusia di media sosial
             Media sosisal menjadi kebutuhan sehari-hari pada zaman sekarang orang-orang bisa mengakses informasi lebih cepat dan hemat biyaya dan bebas berekspersi dengan katalain bebas mengungkapkan pendapat apakah di balik itu semua ada hukum mengenai HAM, tentu saja karna negara kita adalah negara hukum, berdasarkan  Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adanya UU tersebut adalah sebagai tindak lanjut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Nomor  VII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Adapun di dalam pasal 14 pada UU tersebut, dinyatakan bahwa:
“(1). Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2). Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”.
Jelas bahwa, pasal tersebut sejatinya tunduk dan mengacu pada pasal 28F,UUD 1945 Indonesia (Amandemen ke-2, yang ditetapkan pada Agustus 2000) dan pada pasal 19, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB.

Pada pasal 28F, UUD 1945, dinyatakan bahwa:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Sedangkan pada pasal 19, Deklarasi Universal HAM (DUHAM) PBB yang dideklarasikan pada 10 Desember 1948 tersebut ditegaskan bahwa:
Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, dalam hal ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada pendapat tertentu tanpa mendapatkan gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide/gagasan melalui media apa saja tanpa ada batasan”.
Meskipun ada jaminan untuk bebas berpendapat dan berekspresi, pelaksanaan  hak tersebut tidaklah tak terbatas. Yang membatasinya adalah  pada pasal 29 ayat 2 pada deklarasi yang sama, berbunyi, “dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain dan untuk memenuhi persyaratan aspek moralitas, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis”.

Pasal “kebebasan berpendapat dan berekspresi” pada DUHAM PBB tersebut kemudian ‘diperkuat’ pada Resolusi Majelis Umum PBB tanggal 16 Desember 1966, melalui pasal 19 di dalam Kovenan (Kesepakatan) Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pasal 19 pada kesepakatan tersebut tertulis sebagai berikut:
“(1). Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan (pihak lain).
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide/gagasan apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan, baik secara lisan, tulisan, cetakan, dalam bentuk karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
(3). Pelaksanaan hak-hak yang diicantumkan dalam ayat 2 pasal ini turut membawa kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal (pembatasan) ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk:
a) Menghormati hak atau reputasi (nama baik) orang lain
b) Melindungi keamanan nasional, ketertiban umum,  kesehatan ataupun moral umum/publik.”
Indonesia meratifikasi kesepakatan ini pada 23 Februari 2006.

    Dari penjelasan itu, kita bisa menyimpulkan atau bisa kita pahami secara global maupun konstitusi negara kita, hak umum untuk berinformasi, berpendapat dan berekspresi, melalui berbagai media sangatlah dilindungi.
    Jadi kita bisa mengeluarkan pendapat yang baik dan tidak melangar hukum,tidak mengunakan kata-kata kotor,fitnah seseorang. Dan bebas bereksepresi menyebar karya-karya tentu saja di lindungi oleh hukum.
       Tetapi dari semua itu masih banyak pelangaran-pelangaran (HAM) yang terjadi di media sosial contohnya dari beberapa media sosial seperti fecbook,secret,dan dll.saya hanya akan membahas pelangaran ham dalam 2 media sosial karna terlalu banyak media soasial saat

Berikut ini pelanggaran-pelangaran (HAM) pada media sosisal :
Kasus pelangaran (HAM) di secret :
·         menyebarnya video tah tsabita yang tidak ada yang tahu siapa yang    menyebarkan video itu dan sampai saat ini kasus tersebut tidak jelas bagai mana akhirnya dan waktu berjalan tsabita di kabarkan meningal dunia akibat tekanan sosial yang di alaminya dan ia meningal dunia akibat bunuh diri.
·         Dan masih banhyak kasus lainya yang tidak di usut dan para bullying itu masih bebas di duinia ini dan banyak kasus yang terjadi akhirnya secret dihapus. karna penuntutan seorang  hakim dari brazilyang bernama Marcelo Zenkner. Menurut laporan, kasus ini muncul di pengadilan karena foto-foto telanjang seorang konsultan marketing ditemukan di aplikasi Secret dengan teks bahwa konsultan itu mengidap HIV (klaim tersebut tidak benar).
Kasus pelangaran (HAM) di facebook :
·         Gadis cantik bernama Carolina Picchio berasal dari italia bunuh diri rantaran tersebar video ia sedang mabuk yang tersebar di facebook, ia sudah melaporkan ke pihak facebook namu tidak ada balasan dari pihak facebook, dan teman-teman dan soudaranya juga ikut melapor ke pihak facebook, karana Carolina Picchio sering pesan dan pesan dengan kalimat yang vulgar atau merendahkannya.Sebelum bunuh diri, Carolina update status untuk terakhir kalinya dengan kalimat, "maaf, aku sudah tak kuat lagi."
https://scontent-sin1-1.xx.fbcdn.net/hphotos-xaf1/v/t1.0-9/226730_155663524581940_2095400392_n.jpg?oh=6d4bd8571758957241f2b055dce03ab7&oe=56DFA3E0
·         Kasus pelangaran ham terulang kembali malah di negara kita sendiri di media sosial fecebook tersebar video kekerasan remaja atau bullying yang bersekolah di smp negeri 4 binjai tak seorang pun dari pihak sekolah yang melihat kejadian itu barulah terngkap ketika video itu tersebar luas
 
Dan media sosisal yang dapat dipakai aman dari pelanggaran (HAM) adalah blogger atau wab pribadi yang isisnya hanyalah berita atau tips-tips dan onlineshop,peth,istagram contohnya :
·        
            Misalnya seperti ini blog bebas mengekspresikan karya puisinya yang di miliki      engkongdahlan2.blogspot.com .
·        
Dan seperti ini yang menunjukan karya graffiti yang di miliki, imammars48.blogspot.com.
·        
Wab ini di miliki oleh detik.com yang hanya berisi berita dan info penting  dan masih banyak wab yang ain yang berisi berita.
·        
Wab ini hanya berisia barang barang bekas dan baru yang akan di jual online yang di miliki tokopedia.com.


·        
Aplikasi atau media sosial ini bisa berekspresi tanpa bisa dicopy tanpa izin. 
·         
Aplikasi atau media sosial ini jarang mengundang kontroversi.

    Apresiasi untuk bapak Mohammad Hatta yang telah menjadi salah satu pejuang yang sangat berperestasi dan selalu mengutamakan rakyat dan masyarakat jelanta dan bangsaa ini bertrimakasi kepada bapak mohammad hatta yang berpendapat bebas dan ia salahsatu perancang demokrasi ekonomi yang memikirkan rakyat dan hak-hak rakyat jelanta yang termasuk dalam perlindungan ham.

Terima kasih dengan ini saya membuat artikel ini terimakasi

Kamis, 15 Oktober 2015

cuaca extrim

tanggal; 16 0ktober 2015

                    hari hari di bulan ini di tahun ini hujan tidak kunjung turun dengan katalain tidak hujan-hujan, terlalu panas sehingga mudah dehidrasi sebaiknya membawa air minum atau air yang mengandung ion banyak sebelum beraktivitas dan sengatan matahari membahayakan kulit, sebaiknya menggunakan pelindung seperti jaket bahan atau payung agar terlindung dari sengatan matahari,  dan hindari berjemur bagi orang indonesia soalnya kaya bule aja berjemur  dan jika anda ingin hitam seterah, sekian dari saya terimakasih 'wasslam

Sabtu, 05 September 2015

sahabat

sahatbat 

             sahabat adalah beberpa manusia nomor 4 setelah kedua orang tua adik dan kaka dan sodara sahabat orang yang mempunyai banyak waktu untuk meluangkan waktunya kepada sahabatnya sahabat bukan di nilai dari apa yang dia punya dan tidak di nilai dari fisik yang dia miliki sahabat di nilai dari betapa dia peduli kepada sahabatnya dan akan memberikan bantuan yang tidak memikirkan timbal balik, sahabat tidak akan hitung hitungan sahabat akan menolong saat kita sedang ke sulitan datang tanpa di undang hadir di saat kesepian,  sahabat tidak akan merusak (mengajak yang tidak benar ) sahabat akan melindungi saat kita lemah terhadap serangan-serangan manusia yang berengsek , itu lah arti sahabat bagi gua m.zaeni.dahlan 6 september 2015